Senin, 20 November 2023 - Pengadilan Agama Sekayu mengawali pekan dengan berita bahagia dari Ruang Mediasi. Satu perkara Cerai Talak atas nomor 864/Pdt.G/2023/PA.Sekayu keluar dari ruang mediasi dengan hasil: Berhasil dengan Pencabutan. Pasangan suami istri sepakat untuk rujuk kembali atas seizin Allah setelah melalui proses mediasi bersama Mediator Lutfi Muslih, S.Ag., M.A.. Dalam kesempatan ini, pihak Pemohon yang juga merupakan sang suami mengambil langkah mencabut gugatan yang didaftarkannya melalui Kuasa Hukum secara elektronik (e-court) melawan sang istri pada Senin, 06 November 2023. Keduanya sepakat untuk kembali bekerja sama dalam mewujudkan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan penuh rahmah.
Di dalam ruang sidang, kedua pihak berperkara yang disaksikan oleh Kuasa Hukum dan Majelis Hakim yang diketuai oleh Tony Abdul Syukur, M.H. mengutarakan pilihannya. Adapun anggota Majelis Hakim pada kesempatan kali ini adalah Siti Sofiyah, M.H. dan Fidya Rahma Insani, M.H. dan Panitera Pengganti Neno Ramadhaniswarga, S.H. turut berbahagia atas hasil akhir ini. Salah satu sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para hadirin yang melihat pasangan yang baru menikah adalah mendoakan keduanya agar berkumpul dalam kebaikan. Diantara kebaikan yang dapat dilakukan di dalam keluarga adalah berbuat baik kepada pasangan dengan mengharapkan ridha Allah. Menghimpun kebaikan tersebut tidak boleh sirna pasca pasutri berbulan madu saja, namun harus ditekadkan sepanjang hayat sampai berkumpul di akhirat. Menyadari bahwa masalah sebagai sesuatu yang harus diselesaikan bukan ikatan dengan orangnya yang harus dimusnahkan adalah salah satu kunci terjaganya rumah tangga. Pengadilan Agama Sekayu mengucapkan selamat kepada keduanya, semoga ikatan suci terus terjaga dalam ketaqwaan kepada Allah. (noir)