BANNER HUT MA 900 200 mm

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:: Assalamu'alaikum Wr. Wb. :: Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB, Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Melayani :: Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB tidak pernah menerima dan meminta gratifikasi ataupun suap dalam bentuk apapun, jika Anda mengetahui hal tersebut atau mengalami keluhan dan pungutan diluar ketentuan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkannya langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan whatshapp no berikut: 081219211266 ::

Comments  

+1 # biayaBudi 2021-01-31 07:43
berapa biaya perkara
Quote
0 # Biaya PerkaraNyimas Olivia Rachmania 2022-05-25 09:48
Quoting Budi:
berapa biaya perkara

Assalammualaikum Wr. Wb. Terimakasih atas pertanyaannya, Bapak Budi. Untuk biaya perkara tergantung dengan radius para pihak berperkara serta berapa kali panggilan yang dilakukan kepada para pihak.
Quote
+1 # lamaran pramubaktisuheni,sh 2021-09-21 11:38
assalmualaikum, syaa ingin bertanya mengenai peneriman pegawai non pegawai negeri pakah sudah buka ?
Quote
0 # Lowongan KerjaNyimas Olivia Rachmania 2022-05-25 09:50
Quoting suheni,sh:
assalmualaikum, syaa ingin bertanya mengenai peneriman pegawai non pegawai negeri pakah sudah buka ?


Waalaikumsalam Wr.Wb. Terima kasih atas pertanyaanya, Bapak Suheni, S.H. Saat ini sedang tidak ada rekrutmen kepegawaian yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sekayu. Adapun bila akan diadakan rekrutmen pada masa mendatang akan diinformasikan melalui media resmi Pengadilan Agama Sekayu.
Quote
+1 # Permohonan Dispensasi KawinDarussalam 2022-02-12 08:35
Bagai mana prosedur mengajukan permohonan dispensasi Kawin dan syarat-syatnya?
Quote
0 # Dispensasi NikahNyimas Olivia Rachmania 2022-05-25 10:26
Quoting Darussalam:
Bagai mana prosedur mengajukan permohonan dispensasi Kawin dan syarat-syatnya?

Assalammualaikum Wr.Wb. Terimakasih ata pertanyaannya, Bapak Darussalam.

Untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin, maka memerlukan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Surat Penolakan dari kantor KUA setempat yang menerangkan Bahwa Anak Pemohon Belum cukup umur untuk menikah;

  • Fotokopi Kartu keluarga;

  • Fotokopi KTP Suami (Orang Tua yang di bawah umur);

  • Fotokopi KTP Istri (Orang Tua yang di bawah umur);

  • Fotokopi KTP/identitas lain nya dari anak pemohon Dispensasi Nikah;

  • Fotokopi Buku Nikah orang tua;

  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak;

  • Fotokopi Ijazah Terakhir;

  • Surat Pernyataan dari Orang tua di tempel Materai Rp.10.000;

  • Surat Keterangan dari Bidan/Dokter (kalau anak Pemohon sudah dalam keadaan Hamil);

  • Fotokopi KTP/identitas lain nya dari Calon pasangan anak pemohon Dispensasi Nikah;

  • Fotokopi Kartu keluarga Calon pasangan anak Pemohon;

  • Fotokopi Ijazah Terakhir Calon pasangan anak Pemohon;

  • Materai Rp.10.000 Sejumlah Alat Bukti;

  • Surat Rekomendasi dari Dinas Perlindungan Anak(DP3A) Kabupaten MUBA (Formulir diberikan oleh petugas informasi saat telah melengkapi syarat-syarat lainnya);;

  • Surat Permohonan Dispensasi Nikah (di Posbakum Pengadilan Agama Sekayu);

  • Biaya Panjar Perkara (di hitung Sesuai Domisili Para Pemohon);

Persyaratan-persyaratan diatas dilengkapi untuk masing pihak pemohon dispensasi nikah yang di bawah umur.
Quote

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sekayu

Jl. Merdeka Lingkar I No. 497

Telp: 0714 - 321170
Fax: 0714 - 331062

divi discount
map embed iframe
Pengadilan Agama Sekayu@2023