:: Assalamu'alaikum Wr. Wb. :: Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB, Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Melayani :: Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB tidak pernah menerima dan meminta gratifikasi ataupun suap dalam bentuk apapun, jika Anda mengetahui hal tersebut atau mengalami keluhan dan pungutan diluar ketentuan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkannya langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan whatshapp no berikut: 081219211266 ::
berapa biaya perkara
assalmualaikum, syaa ingin bertanya mengenai peneriman pegawai non pegawai negeri pakah sudah buka ?
Bagai mana prosedur mengajukan permohonan dispensasi Kawin dan syarat-syatnya?
Name (required)
E-mail (required, but will not display)
Title (required)
Notify me of follow-up comments
Refresh
Comments
Assalammualaikum Wr. Wb. Terimakasih atas pertanyaannya, Bapak Budi. Untuk biaya perkara tergantung dengan radius para pihak berperkara serta berapa kali panggilan yang dilakukan kepada para pihak.
Waalaikumsalam Wr.Wb. Terima kasih atas pertanyaanya, Bapak Suheni, S.H. Saat ini sedang tidak ada rekrutmen kepegawaian yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sekayu. Adapun bila akan diadakan rekrutmen pada masa mendatang akan diinformasikan melalui media resmi Pengadilan Agama Sekayu.
Assalammualaikum Wr.Wb. Terimakasih ata pertanyaannya, Bapak Darussalam.
Untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin, maka memerlukan syarat-syarat sebagai berikut:
Persyaratan-persyaratan diatas dilengkapi untuk masing pihak pemohon dispensasi nikah yang di bawah umur.