BANNER HUT MA 900 200 mm

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:: Assalamu'alaikum Wr. Wb. :: Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB, Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Melayani :: Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB tidak pernah menerima dan meminta gratifikasi ataupun suap dalam bentuk apapun, jika Anda mengetahui hal tersebut atau mengalami keluhan dan pungutan diluar ketentuan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkannya langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan whatshapp no berikut: 081219211266 ::

Written by Super User on . Hits: 1268

Tentang Layanan Posbakum


Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Adapun lembaga Bantuan Hukum yang telah bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sekayu yaitu Lembaga Bantuan Hukum Bahtera Garda Sriwijaya dengan MOU terlampir dan nomor surat perjanjian kontrak kerja W6-A7/226/HK.05/I/2023 terlampir

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sekayu

Jl. Merdeka Lingkar I No. 497

Telp: 0714 - 321170
Fax: 0714 - 331062

divi discount
map embed iframe
Pengadilan Agama Sekayu@2023