BANNER HUT MA 900 200 mm

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:: Assalamu'alaikum Wr. Wb. :: Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB, Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Melayani :: Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB tidak pernah menerima dan meminta gratifikasi ataupun suap dalam bentuk apapun, jika Anda mengetahui hal tersebut atau mengalami keluhan dan pungutan diluar ketentuan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkannya langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan whatshapp no berikut: 081219211266 ::

Written by Super User on . Hits: 3412

kop sejarahpembentukan

1. ERA KESULTANAN PALEMBANG

Palembang, yang menurut ungkapan De Roo De La Faille sebagai suatu kota khas Melayu kuno, yang terletak di tepi Sungai Musi Muara Sungsang, tempat dimana Sungai Ogan dan Sungai Komering bermuara di dekat Pulau Kembara, menjadi sebuah kesultanan ditahun 1675 yaitu dimasa pemerintahan Ki Mas Hindi (1662-1706) yang bergelar Pangeran Ratu. Dalam beberapa catatan sejarah dinyatakan bahwa Islam masuk ke Palembang bermula dari Demak sejak tahun 1440, namun sesungguhnya Islam tersebar secara merata ke seluruh pelosok hingga ke pedalamannya sejak timbulnya kesultanan Palembang. Sedangkan Pangeran Ratu sendiri di tahun 1681 memaklumkan gelar sebagai Sultan Jamaluddin yang dipahami sebagai upaya untuk menunjukkan identitas agamanya. Bahkan di tahun 1690, beliau sering disebut juga sebagai Sultan Ratu Abdurrahman. Namun dalam beberapa kisah anak negeri Beliau lebih dikenal sebagai Sunan Cinde Balang, suatu ungkapan lain dari kata Candi Walang.

Menurut sebuah tulisan Melayu ditahun 1822 yang dikutip oleh De Roo De La Faille, anggota Raad Van Indie (Dewan Hindia Belanda) yang banyak membuat telaah ilmiah tentang permasalahan adat asli dengan kebijaksanaan pemerintahan Hindia Belanda, dalam tradisi Kesultanan Palembang ada dikenal tentang empat “Mancanegara”, yaitu para pembesar negara yang mendampingi Sultan, seperti halnya “Catur Menggala” dalam tradisi Jawa. Para pembesar tersebut adalah :

Pepatih, bergelar Pangeran Natadiraja yang memegang seluruh urusan kerajaan, baik di ibukota maupun di daerah Hulu Sungai.
Pangeran Nata Agama, kepala alim ulama yang mengadili hal-hal sesuai dengan hukum Agama.
Kyahi Tumenggung Karta, bawahan Pepatih yang melaksanakan tugas-tugas pengadilan menurut hukum adat di dalam negeri Palembang serta jajahannya. Putusan Tumenggung harus diperkuat oleh Sultan sebelum dilaksanakan.
Pangeran Citra, juga merupakan bawahan Pepatih, sebagai Kepala dari yang disebut “Pangalasan”, yaitu para Hulubalang Sultan yang bersenjata lengkap.
Melihat susunan aparat di atas, kekuasaan untuk mengadili pada zaman kesultanan Palembang secara garis besar dapat dibagi dua :

Pertama, dari Pangeran Nata Agama yang berwenang dalam urusan-urusan keagamaan seperti perkawinan, kelahiran dan kematian, kewarisan, perwalian, kelalaian atau pelanggaran terhadap hukum-hukum agama; dan

Kedua, dari Kyahi Tumenggung Karta dalam memutuskan perkara-perkara pidana.

Pembagian ini diakui oleh Van Sevenhoven yang pernah menjabat Komisaris Raad Van Indie, dan selalu dijadikan bahan perbandingan oleh De Roo De La Faille dengan keadaan Surambi di Solo dan pemisahan hukum Dirgama dengan hukum Agama di Cirebon.

Dari sini, terlepas dari kecenderungan banyak para ahli Belanda yang ingin memisahkan hukum adat dengan Islam, dapat ditarik kesimpulan berdasarkan wewenang mengadili dari Pangeran Nata Agama, maka lembaga seperti Peradilan Agama di Palembang sudah ada sejak abad ke-17; yaitu sejak terbentuknya kesultanan Palembang itu sendiri.

2. ERA PASCA RUNTUHNYA KESULTANAN PALEMBANG

Awal keruntuhan Kesultanan Palembang boleh dikatakan terjadi di tahun 1790 ketika Belanda mengadakan perundingan dengan Sultan Mohammad Badaruddin untuk memaksa Sultan agar memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan kontrak dan melunasi hutang-hutang yang diberikan oleh Pemerintah Batavia ditahun 1731 dan 1742 kepada neneknya Sultan Badaruddin Lemah Abang.

Ketika Sultan menolak untuk dipaksa dan bahkan menerima tawaran bantuan senjata dari Raffles untuk mengusir Belanda, pemerintah Batavia mendapat alasan yang kuat untuk menyerang dan menguasai Palembang sepenuhnya, dan dengan demikian berakhirlah sejarah kesultanan Palembang.

Walaupun demikian, lembaga Peradilan Agama yang menjadi wewenang dari Pangeran Nata Agama tetap berjalan. Tentu saja bukan sebagai aparat pemerintahan seperti di zaman Sultan, melainkan sebagai pejabat tradisional yang lebih dikenal dengan sebutan Pangeran Penghulu, dengan wewenang yang lebih sempit meliputi urusan perkawinan, waris, hibah, waqaf umum, penentuan awal puasa dan hari raya. Masih berjalannya fungsi Pangeran Nata Agama ini terbukti dari produk hukum tertua yang berhasil diketemukan berbentuk Penetapan Hibah ditahun 1878.

3. ERA KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Dalam suasana gejolak revolusi kemerdekaan, Mahkamah Syariah di Palembang dibentuk pada tanggal 1 Agustus 1946 yang diketuai oleh Ki H. Abubakar Bastary. Pembentukan Mahkamah ini diakui sah oleh wakil Pemerintah Pusat Darurat di Pematang Siantar dengan kawatnya tertanggal 13 Januari 1947.

Tetapi keadaan ini tidak berlangsung lama karena pecahnya clash II dan Palembang jatuh kembali ke tangan pihak Belanda. Dengan sendirinya Mahkamah Syar`iyah yang baru lahir itu bubar karena Pemerintah Militer Belanda lebih setuju bidang Peradilan Agama diletakkan di bawah kekuasaan Pengadilan Adat. Hal ini terbukti dari usaha mereka selain merestui berdirinya suatu Pengadilan Agama Islam yang lain dari Mahkamah Syar`iyah yang sudah ada, mereka juga membentuk pengadilan banding yang disebut “Rapat Tinggi” yang baru di Palembang.

Sesudah penyerahan kedaulatan, atas instruksi Gubernur Sumatera Mr. Tengku Mohammad Hasan dibentuk Pengadilan Agama Propinsi di Palembang pada tahun 1950 dengan ketuanya Ki H. Abubakar Bastary. Pengadilan ini walaupun menyandang predikat propinsi, bukanlah pengadilan tingkat banding. Terbukti dengan persetujuan Residen Palembang tanggal 25 September 1950 Nomor: A/14/9648 ; Pengadilan ini mengadakan sidang keliling ke daerah Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak dua kali, ke daerah-daerah Ogan Komering Ulu (OKU) dan Lubuk Linggau masing-masing satu kali. Menurut catatan Ki H. Abubakar Bastary, selama berdirinya pengadilan ini berhasil menyelesaikan sebanyak 228 perkara.

Seperti halnya Mahkamah Syar`iyah Palembang, Pengadilan Agama Propinsi ini pun tidaklah berumur panjang. Pada bulan November 1951, atas perintah Kementerian Agama melalui Biro Peradilan Agama Pusat, Pengadilan ini dibekukan. Sebagai gantinya, Kementerian Agama mengaktifkan kembali secara resmi Pengadilan Agama Palembang sebagai lanjutan dari Raad Agama Palembang dengan Penetapan Menteri Agama No.15 tahun 1952 dan menunjuk kembali Kiagus Haji Nangtoyib sebagai ketuanya.

Inilah Pengadilan Agama pertama di Sumatera yang diaktifkan kembali secara resmi, sementara di tempat-tempat lain masih diperlukan pembicaraan-pembicaraan dengan pihak Kementrian Kehakiman.

Pada tahun 1955 Kiagus Haji Nangtoyib mulai menjalani masa pensiun dan digantikan oleh Ki H. Abubakar Bastary.

4. ERA SETELAH TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1957

Sebagai realisasi dari PP No.45 tahun 1957 tentang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah di luar Jawa dan Madura, pada tanggal 13 November 1957 Menteri Agama mengeluarkan Penetapan Nomor 58 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar`iyah di Sumatera. Dengan demikian di Palembang dibentuk sebuah Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar`iyah yang mempunyai daerah hukum meliputi Kotamadya Palembang, dan sebuah Pengadilan Agama Syar`iyah Propinsi yang juga berkedudukan di Palembang sebagai Pengadilan tingkat banding dengan wilayah hukum meliputi Sumatera Bagian Selatan, yang pada saat itu masih mencakup Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu.

Ketika hampir seluruh kabupaten di Sumatera Selatan dibentuk Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar`iyah, kecuali Kabupaten Musi Banyuasin, maka daerah ini dimasukkan ke dalam wilayah hukum Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah Palembang.

Ki H. Abubakar Bastary yang semula menjabat Ketua Pengadilan Agama Palembang menggantikan Kiagus Haji Nangtoyib diangkat menjadi Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar`iyah Propinsi, sedang sebagai ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar`iyah Palembang ditunjuk Kemas Haji Muhammad Yunus.

Tahun 1971 Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah Palembang Kemas Haji Muhammad Yunus mulai menjalani masa pensiun. Sebagai pengganti diangkat Drs. Saubari Cholik yang pada saat itu menjabat sebagai Panitera Kepala.

Tanggal 14 April 1976 terjadi musibah kebakaran besar yang sempat memusnahkan beberapa kelurahan di kota Palembang. Kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah Palembang termasuk lokasi yang menjadi korban. Tak ada yang bisa diselamatkan dari musibah ini, termasuk semua data dan dokumen-dokumen penting yang berguna sekali bagi penyusunan sejarah Pengadilan Agama itu sendiri.

Secara umum keadaan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah Palembang sesudah berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan relatif lebih baik dari sebelumnya. Keadaan personil dan peralatan kantor juga dari tahun ke tahun sudah mulai diperhatikan, walaupun secara bertahap. Begitu juga volume perkara, meningkat dari rata-rata 40 perkara menjadi rata-rata 60 perkara dalam setiap bulan.

Mengenai wilayah hukum sampai saat itu Pengadilan Agama Palembang (sebutan Pengadilan Agama sebagai ganti dari Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar`iyah adalah penyeragaman sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 6 tahun 1980) masih membawahi Kabupaten Musi Banyuasin, karena daerah ini belum dibentuk Pengadilan Agama tersendiri.

5. ERA TERBENTUKNYA PENGADILAN AGAMA SEKAYU

Sejak diterbitkan Keputusan Menteri Agama RI No. 95 tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan 5 (lima) cabang Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah provinsi dan 2 (dua) Pengadilan Agama serta 32 (tiga puluh dua) Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dan Keputusan Menteri Agama nomor 96 tahun 1982 tentang Pembentukan Kepaniteraan 5 (lima) cabang Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi dan 2 (dua) Pengadilan Agama serta 32 (tiga puluh dua) Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iah, di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk Pengadilan Agama Sekayu.

Pada awal terbentuknya Pengadilan Agama Sekayu, jumlah Pegawai hanya terdiri dari 4 (empat) orang yaitu Drs. A. Sayuti Hamzah (Ketua), Drs. A. Sanusi Z. A. (Panitera Kepala), Salamuddin (Bendahara) dan Fauzi (Staf). Pengadilan Agama Sekayu dalam melaksanakan tugasnya menumpang di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekayu selama lebih/ kurang 3 (tiga) bulan sejak Desember 1982 sampai dengan Maret 1983. Hingga kemudian dibangun Balai Sidang Pengadilan Agama Sekayu pada tahun 1983 seluas 150m2 yang berlokasi di Jalan Merdeka Lk. I No. 497, Sekayu yang menjadi cikal-bakal gedung kantor Pengadilan Agama Sekayu saat ini. Pada tahun 1992 dibangun kembali Balai Sidang seluas 100m2 dengan anggaran yang diperoleh dari DIP Departemen Agama tanggal 14 Maret 1992, sedangkan gedung sebelumnya dijadikan sebagai ruang pimpinan dan pelaksanaan kegiatan operasional administrasi perkara dan administrasi umum.

6. ERA BERGABUNGYA 4 (EMPAT) PERADILAN KE MAHKAMAH AGUNG RI

Pada tahun 2004, di saat Mahkamah Agung RI dipimpin oleh Prof. DR. Bagir Manan, S.H., dengan terbitnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana dalam pasal 42 ayat 2 dijelaskan bahwa pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dalam lingkungan peradilan agama selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2004. Dengan terbitnya Undang-Undang tersebut maka Pengadilan Agama telah beralih ke Mahkamah Agung RI dan telah berpisah dari Departemen Agama.

Peralihan ini berdampak signifikan terhadap penegakan hukum di Peradilan Agama, dimana selama Pengadilan Agama dibawah Departemen Agama, Pengadilan Agama hanyalah merupakan institusi yang sejajar dengan Kantor Urusan Agama dan Dinas lain dibawah Departemen Agama baik secara organisasi, administrasi dan finansial. Dengan demikian, tidak ada lagi intervensi lembaga eksekutif terhadap lingkungan peradilan.

Hal ini tentu saja dirasakan pula oleh Pengadilan Agama Sekayu. Sejak bergabung ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 1 juli 2004, Pengadilan Agama Sekayu mengalami perkembangan yang cukup pesat. Saat itu, Di bawah pimpinan Drs. Suyadi, dengan pengelolaan anggaran sendiri, pada tahun 2006 kembali dapat melakukan rehabilitasi gedung kantor dan juga memperoleh bantuan dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berupa Rumah Dinas Type 70 dan Gedung untuk Ruang Sidang seluas 100m2. Kemudian pada Tahun 2007 kembali membangun Rumah Dinas Type 90 dan Gedung untuk Ruang Wakil Ketua dan Ruang para Hakim seluas 100m2.

Sejak tanggal 21 Nopember 2014, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu adalah Drs. H. Shalahuddin H. Abbas, M.H. (dilantik tanggal 7 Juni 2012) menjabat pelaksana tugas Ketua Pengadilan Agama Sekayu untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua yang dimutasi sampai dengan ditunjuk Ketua Pengadilan Agama Sekayu yang baru oleh Mahkamah Agung RI. Kemudian pada tanggal 9 September 2016 Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I. yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu dilantik menjadi Ketua Pengadilan Agama Sekayu yang baru menggantikan Drs. H. Shalahuddin Haji Abbas, M.H., yang mutasi ke Pengadilan Agama Baturaja Kelas IB. Sejak keluarnya Keppres RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Pangkalan Balai di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, maka secara otomatis wilayah hukum Pengadilan Agama Sekayu terbagi dua yaitu wilayah hukum Pengadilan Agama Sekayu adalah meliputi Kabupaten Musi Banyuasin dan Pengadilan Agama Pangkalan Balai meliputi Kabupaten Banyuasin, akan tetapi karena sampai sekarang operasional Pengadilan Agama Pangkalan Balai belum dimulai, jadi pelaksanaannya administrasi perkara dan administrasi lainnya tetap di laksanakan pada Pengadilan Agama Sekayu yang bertempat di Kabupaten Musi Banyuasin (Sekayu).

 

SK PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA SEKAYU, TERLAMPIR

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sekayu

Jl. Merdeka Lingkar I No. 497

Telp: 0714 - 321170
Fax: 0714 - 331062

divi discount
map embed iframe
Pengadilan Agama Sekayu@2023