




-
Ucapan Selamat
-
Pengaduan
-
Prosedur Berperkara
-
Ucapan Duka
INOVASI PENGADILAN AGAMA SEKAYU
-
Antar Jemput Sidang Bagi Penyandang Disabilitas (AJESD)
-
Aplikasi Serasan Sekate
-
Aplikasi E-SIAP
-
Aplikasi ALAPNANG
-
Aplikasi SIPAKAR
Pelayanan Antar Jemput Sidang Bagi Penyandang Disabilitas (AJESD)

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dalam lingkup tertentu, telah berusaha membuat standar minimal pelayanan peradilan terhadap penyandang disabilitas dengan mewajibkan seluruh Satuan Kerja Peradilan Agama se-Indonesia mengadakan 3 hal: Kursi Roda, Ramp (Jalur khusus untuk penyandang disabilitas), dan toilet khusus Disabilitas. Akan tetapi, bagaimanapun, seiring dengan berjalannya waktu, kebijakan tersebut perlu diperbaharui lagi dengan hal-hal lain yang berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas dalam mengakses layanan peradilan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas, PA. Sekayu berinovasi dengan memberikan pelayana antar jemput sidang bagi penyandang disabilitas (AJESD).
Aplikasi Serasan Sekate

Serasan Sekate merupakan aplikasi berbasis online yang terintegrasi dengan data kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Musi Banyuasin setelah keluarnya akta cerai. Aplikasi ini berfungsi untuk memudahkan perubahan data kependudukan berupa status perkawinan, berdasarkan dokumen pendukung dari Pengadilan Agama Sekayu yaitu akta cerai. Sehingga ketika para pihak akan mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama sekayu, para pihak juga akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang baru.
APLIKASI E-SIAP

Aplikasi E-SIAP merupakan aplikasi system administrasi persuratan. Merupakan aplikasi pengelolaan administrasi persuratan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi yang dikembangkan di Pengadilan Agama Sekayu. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat membantu tata persuratan di Pengadilan Agama Sekayu sehingga mudah dikontrol dan dikelola sesuai dengan Buku/ Pola Klasifikasi persuratan Mahkamah Agung RI
APLIKASI ALAPNANG (Aplikasi Layanan Antrian PTSP dan Persidangan)

Merupakan aplikasi yang memudahkan para pihak untuk mengambil antrian PTSP dan Persidangan secara mandiri. Pihak datang dan mengambil antrian melalui aplikasi dan perangkat yang telah tersedia dengan tujuan agar pelayanan antrian lebih tertib dan nyaman
APLIKASI SIPAKAR ( Sistem Informasi Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Sekayu)

Sipakar adalah Sistem informasi Panjar Biaya Perkara yang menaksir perkiraan biaya perkara di Pengadilan Agama Sekayu, Tujuan dari sistem ini yaitu untuk memudahkan para pihak mendapatkan informasi taksiran biaya perkara di Pengadilan Agama Sekayu.