Ranting Zaitun Dalam Mediasi Perkara Harta Bersama Nomor 776/PDT.G/2022/PA.SKY
Senin, 21 November 2022 - Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sekayu Kelas I B, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu Kelas I B YM Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I. berhasil mendamaikan kedua belah pihak beperkara terkait Harta Bersama. Sebelumnya Majelis Hakim dengan Ketua Majelis YM Siti Sofiyah, S.H.I., M.H.I. dengan anggota YM Intan Atiqoh, S.H.I., M.H. dan YM Muhammad Hira Hidayat, S.Sy. telah menunjuk YM Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I. sebagai mediator atas perkara bernomor 776/Pdt.G/2022/PA.SKY pada Rabu, 16 November 2022. Didampingi oleh kuasa hukum, hari ini (21/11) keduanya sepakat untuk menandatangani Akta Perdamaian yang telah dirumuskan oleh Wakil Ketua PA Sekayu selaku mediator berdasarkan dengan pertimbangan hukum yang ada. Upaya mediasi telah berlangsung untuk kedua kalinya sejak Rabu pekan lalu (16/11).
Mediasi dinyatakan berhasil dengan akta perdamaian pada Senin, 21 November 2022. Adapun akta perdamaian yang telah disepakati para pihak telah memuat perlindungan atas hak-hak perempuan dan hak pasca perceraian dimana pihak Tergugat berkewajiban memenuhi tanggung jawab atas pemberian nafkah iddah, mut'ah, hadhanah bagi anak-anak, dan nafkah kiswah. Termasuk memuat mengenai kesepakatan para pihak terkait pembagian harta yang didapat dalam perkawinan keduanya. Pengadilan Agama Sekayu Kelas I B mendoakan yang terbaik bagi kedua belah pihak, diharapkan pembagian harta bersama melalui alternatif penyelesaian sengketa secara damai ini menjadi pemersatu keduanya dalam tolong menolong mengurus buah hati dari perkawinan sebelumnya dan menginspirasi bagi pihak yang menghadapi kondisi yang sama untuk saling bersabar dalam mencari solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.