Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sekayu telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Hakim Mediator yaitu Bapak Ade Sofyan, S.Sy dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 0005/Pdt.G/2021/PA.Sky inisial pihak berperkara YS dan RP, dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat.
Kemudian Penggugat mencabut perkaranya. Selanjutnya pada kesempatan itu Majelis Hakim juga telah memberikan Nasehat agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah.