Ayat Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Suami Isteri
(QS. An-Nisa’: 34 dan QS. At Tahrim : 6)
Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Abstrak
Allah SWT telah menciptakan manusia sebagai makluk yang paling sempurna dan juga sebagai khalifah di muka bumi, manusia mempunya beban tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik melalui firman-Nya maupun memalui hadist RasulNya. Salah satu ketentuan Allah SWT adalah tentang pernikahan dan tanggung jawab yang timbul akibat adanya pernikahan tersebut, yaitu adanya hak-hak dan kewajiban sebagai konsekwensi yang harus ditanggung dan dilaksanakan oleh masing-masing pasangan atau suami isteri dalam berumah tangga. Hak dan kewajiban tersebut salah satunya adalah masalah nafkah dari suami. Dalam hal ini Ulama sepakat bahwa perkawinan merupakan salah satu sebab yang mewajibkan pemberian nafkah, seperti halnya dengan kekerabatan. Dalam tatanan kehidupan berumah tangga pada abad modern ini hak dan kewajiban yang diemban oleh pasangan suami istri tidak bisa terlepas dari norma-norma dan nilai sosial yang ada di masyarakat, terlebih lagi banyak perempuan (isteri) yang juga ikut bekerja dan menjalani karir di luar rumah Berdasarkan permasalahan ini, penulis akan membahas tentang hak-hak dan kewajiban suami isteri yang berfokus pada suami istri dengan keadaan istri juga ikut bekerja di luar rumah, dikaitkan dengan penafsiran ayat ayat hukum tentang hak dan kewajiban dibatasi dengan Qur’an Surat An Nisa’ ayat 34 dan Surat At Tahrim ayat 6.
Kata kunci : Hak dan Kewajiban suami isteri, QS. An-Nisa’:34, Qs. At Tahrim :6.
Selengkapnya : Download disini