Kecakapan Usia Dalam Perkawinan Dalam Kajian Filsafat Hukum Keluarga Islam
Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Abstrak
Yang menjadi pokok pembahasan pada penilitian ini adalah batas kecakapan hukum usia perkawinan kemudian di analisis dengan pendapat ulama mazhab dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Perkawinan yang bertujuan membentuk keluarga, merupakan unsur yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat luas yang berdampak pada harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana batas kecapakan hukum usia perkawinan dalam Islam kemudian dianalisis dengan pendapat para ulama mazhab dan Undang-undang perkawinan. Dalam berbagai disiplin hukum di negara kita seperti menurut hukum Perdata, hukum Pidana dan Hukum Tata Negara memiliki pandangan berbeda tentang kecakapan hukum, atau batas usia dewasa dalam perkawinan. Dalam Islam sendiri tidak membatasi usia minimal dalam perkawinan. Namun secara umum yang lazim dikenal adalah sudah akil baligh, bagi pria dan bagi wanita ditandai dengan alaamatul buluugh (tanda-tanda baligh) yaitu sudah berusia 9 tahun dan sudah haid dan bagi pria sudah berusia 15 tahun yang diikuti dengan mimpi basah. Para fuqaha berbeda pendapat tentang batas usia pernikahan, dimana mazhab Syafi‟i dan Hanbali berpendapat bahwa usia ideal dalam perkawinan ialah 15 tahun, sedangkan Abu Hanifa berpendapat bahwa usia kedewasaan datang pada saat umur 19 tahun bagi perempuan dan 17 tahun bagi laki-laki, lain halnya dengan imam Malik berpendapat bahwa usia ideal kedewasaan yaitu 18 tahun baik bagi laki-laki mapun perempuan.
Kata Kunci: Perkawinan; Kecakapan Hukum; Usia Perkawinan;
Selengkapnya : Download disini