BANNER HUT MA 900 200 mm

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:: Assalamu'alaikum Wr. Wb. :: Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB, Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Melayani :: Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB tidak pernah menerima dan meminta gratifikasi ataupun suap dalam bentuk apapun, jika Anda mengetahui hal tersebut atau mengalami keluhan dan pungutan diluar ketentuan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkannya langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan whatshapp no berikut: 081219211266 ::

Written by Super User on . Hits: 48

Pengumuman 
Daftar Antaran Luar Batas Antar Tidak Masuk Wilayah Kerja Pengadilan Agama Sekayu Di Kabupaten Musi Banyuasin

pengumuman

📢 PENGUMUMAN : Diberitahukan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Hukum Pengadilan Agama Sekayu.

Dalam rangka modernisasi peradilan menuju era digitalisasi perkara dapat didaftarkan secara elektronik.

Mahakamah Agung melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2018 yang diubah dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan perubahan kedua PERMA Nomor 7 Tahin 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, meluncurkan aplikasi pendaftaran elektronik yang diberinama ecourt.

Dirjen Badan Peradilan Agama berkomitmen mendukung sepenuhnya pendaftaran perkara melalui ecourt,komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1295/DJA/HK2.6/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 perihal Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui Ecourt.

Sejalan dengan komitmen Dirjen Badilag, Pengadilan Agama Sekayu berkomitmen pada tahun 2025, seluruh pendafataran perkara dilakukan secara elektronik melalui ecourt, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Mahkamah Agung serta komitmen Dirjen Badan Peradilan Agama tersebut.

Sebagaimana amanat PERMA Nomor 7 Tahun 2022, perkara yang didaftarakan secara elektronik, maka pemanggilannya dilaksanakan melalui domisili elektronik yang telah terverifikasi, dan kepada pihak yang tidak memiliki domisili elektronik, akan dipanggil melalui Surat Tercatat.

Dalam Hal ini sebagaimana perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung dengan PT.POS Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 jo. PkS106/DIR-5/0523 tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat, maka seluruh surat tercatat menggunakan jasa ekspedisi POS. Akan tetapi sebagaimana surat dari Kantor POS Cabang Sekayu Nomor 02/Kcp.Sky/01.2025, ada beberapa wilayah yang masuk dalam kategori Wilayah kerja Luar Batas Antar wilayah Muba.

pengumuman 1pengumuman 3

daftar antaran 1daftar antaran 2

Adapun wilayah tersebut adalah sebagaimana terlampir di atas.

@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta_palembang

 

Daftar Antaran Diluar Batas Antar PT. POS Di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sekayu

Jl. Merdeka Lingkar I No. 497

Telp: 0714 - 321170
Fax: 0714 - 331062

divi discount
map embed iframe
Pengadilan Agama Sekayu@2024