BANNER HUT MA 900 200 mm

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:: Assalamu'alaikum Wr. Wb. :: Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB, Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Melayani :: Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB tidak pernah menerima dan meminta gratifikasi ataupun suap dalam bentuk apapun, jika Anda mengetahui hal tersebut atau mengalami keluhan dan pungutan diluar ketentuan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkannya langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan whatshapp no berikut: 081219211266 ::

Written by Super User on . Hits: 1506

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan)

Pada dasarnya, setiap Permohonan/Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari Para Pencari Keadilan, Produk Akhir dari Pengadilan ini sebagai bentuk Kepastian Hukum dan mengikat bagi Para Pencari Keadilan terlepas dari dikabulkan atau ditolak ataupun tidak dapat diterimanya Permohonannya tersebut dan Pencari Keadilan berhak untuk memperoleh Produk akhir Pengadilan tersebut.

Produk Pengadilan Agama sendiri pada garis besarnya adalah :

1. AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

2. PUTUSAN/PENETAPAN

Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.

Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya.

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Pengambilan Produk Pengadilan di Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan datang dan menghadap ke Petugas Layanan Pengambilan Produk Pengadilan pada PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama tempat diterbitkan Produk Hukum tersebut.

Untuk mengambil produk pengadilan, Pemohon diminta membawa :

Bukti perkara terdaftar di Pengadilan Agama Pangkalan Balai seperti : surat gugatan/permohonan, relaas panggilan, kuitansi Pengembalian Sisa Panjar.Membawa fotokopi Identitas Diri seperti KTP, STP Sementara, SIM, Keterangan Domisili.

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke KAS NEGARA

Akta Cerai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) Salinan Putusan/Penetapan Rp 500,00 (lima ratus rupiah) per lembarLeges Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Apabila pengambilan Produk dikuasakan kepada orang lain, maka membawa :

Surat Kuasa bermeterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa serta diketahui oleh Pembakal/Kepala Desa/Lurah setempat.Fotokopi KTP Penerima dan Pemberi Kuasa

Persyaratan Pengambilan Duplikat Akta Cerai

Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sekayu

Jl. Merdeka Lingkar I No. 497

Telp: 0714 - 321170
Fax: 0714 - 331062

divi discount
map embed iframe
Pengadilan Agama Sekayu@2023