BANNER HUT MA 900 200 mm

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:: Assalamu'alaikum Wr. Wb. :: Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB, Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Melayani :: Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB tidak pernah menerima dan meminta gratifikasi ataupun suap dalam bentuk apapun, jika Anda mengetahui hal tersebut atau mengalami keluhan dan pungutan diluar ketentuan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkannya langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan whatshapp no berikut: 081219211266 ::

Written by Super User on . Hits: 1536

SYARAT DAN TATACARA PENGADUAN
(Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 Tanggal 4 Juni 2009)

A. Disampaikan secara tertulis

Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:

Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas.
Perbuatan yang dilaporkan;
Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan suatu perkara;
Menyertakan suatu bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan.

Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian, selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C. Tata Cara pengiriman

Pengaduan ditujukan kepada:
Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas.
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan.
Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kalimat “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

 

Prosedur Pengaduan Pengadilan Agama Sekayu

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sekayu kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pangkalan Balai dan Pengadilan Agama Pangkalan Balai akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sekayu
A. Secara lisan
1. Melalui telepon (0714) 321170, pada saat jam kerja yakni mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sekayu
B. Secara tertulis
1.

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sekayu , dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Merdeka Lingkungan I No 147 Sekayu. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sekayu
1. Pengadilan Agama Sekayu akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Sekayu akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Sekayu akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Sekayu hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sekayu

Jl. Merdeka Lingkar I No. 497

Telp: 0714 - 321170
Fax: 0714 - 331062

divi discount
map embed iframe
Pengadilan Agama Sekayu@2023